Aset eks Direktur PDAM Tulungagung segera disita karena dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugiann negara sebesar Rp497 juta. (Ilustrasi/Istimewa)
Sedangkan uang yang dititipkan terdakwa ke kejaksaan dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti. Putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulungagung, yakni lima tahun penjara.