Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka ini masing-masing berinisial HS (53) Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemkab Magetan dan IK (49) Branch Manager PT  United Motors Centre atau PT UMC cabang Bojonegoro.

Keduanya dinilai memiliki peran aktif terkait pengadaan ratusan mobil siaga desa tersebut.

“Kami tak bisa menjelaskan secara detail karena ini menyangkut materi penyidikan, namun keterlibatanya sejauh mana, nanti kita buktikan di persidangan,” ujar Aditia, Senin (19/8/2024).

Menurutnya sampai saat ini total sudah ada empat tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari empat tersangka, belum ada dari unsur penyelenggara negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal