Selain Binti, dua anggota DPRD Surabaya lainnya telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama, yakni Sugito dan Darmawan.
"Total da enam anggota yang diduga terlibat. Namun baru tiga yang kami tahan, untuk anggota lainnya akan kami lakukan pemanggilan," ujar dia.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama).
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Binti.
"Dari total proposal yang dikoordinasi Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui B (Binti). Peran bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui," kata dia.