Korupsi Jasmas Surabaya, Kejaksaan Tahan Lagi Satu Anggota DPRD

Ihya Ulumuddin
Petugas Kejari Tanjung Perak mengamankan anggota DPRD Surabaya, Binti Rochmah. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumudin).

SURABAYA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek Jasmas 2016.

Kali ini pihak Kejari Tanjung Perak membawa anggota Komisi B DPRD, Binti Rochmah, dan menaikkan statusnya sebagai tersangka. Binti dibawa petugas ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, di Kota Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2019).

Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka, Binti menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak bertanya terkait proyek Jasmas.

Menurut Rachmat, penahanan ini untuk mempercepat proses hukum di pengadilan. Selain itu, diharapkan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal