Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (batik) usai menghadiri sidang tuntutan, Jumat (8/9/2023). (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah senilai Rp5 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

Selain tuntutan itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Tak hanya itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Pada perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal