Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Dedi Mahdi
Kepala Desa YP keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Rabu (6/9/2023). (Dedi Mahdi).

Anggaran yang dikorupsi tersangka berasal dari tiga sumber, yakni dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan Pemkab Bojonegoro. "Terdapat penyimpangan, di antaranya pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang ada di APBDes," katanya. 

Badrut mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp2,5 miliar, kerugian negera atau uang yang dikorupsi tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar. "Penyidik sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal