Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut

Antara
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," kata Wiwin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal