SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, Kamis (4/10/2018). Bos Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi, sesuai pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono, langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada Hakim Rochmad.
Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” ujar Agus kepada wartawan.
Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap dan fakta di persidangan, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.