Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah diinterogasi, NH mengaku membuat dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. 

"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ujarnya.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. 

Sementara SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu untuk hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Para pemesan para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Dari keterangan di hadapan penyidik, para pelaku ini setiap hari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa pemeriksaan laboratorium. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

9 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

16 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

17 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

23 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal