"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.