Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

9 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

16 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

17 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

23 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal