Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:46:00 WIB
Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kelima tersangka yakni, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22), warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo; IB (51), warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27), warga Petukangan Ampel Kota Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa pemeriksaan. 

"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut