Koalisi Masyarakat Sipil Protes Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup

Avirista Midaada
Koalisi Masyarakat Sipil memprotes kebijakan PN Surabaya yang menerapkan pembatasan ketat pada sidang Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

MALANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil memprotes kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerapkan pembatasan ketat sidangTragedi Kanjuruhan. Mereka meminta agar Komisi Yudisial (KY) membuka akses persidangan tersebut secara penuh.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute itu menilai, keterbukaan di persidangan kurang.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian memandang, terdapat berbagai keganjilan mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring, dan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh majelis hakim. 

"Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," kata Daniel Siagian dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Dia menyatakan, acuan persidangan secara terbuka diatur pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu mewajibkan bagi majelis hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum Tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel.

Dia mengaku juga menerima pernyataan sejumlah jurnalis yang memprotes persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Kami juga meneruskan permintaan keluarga korban itu sidang harus disiarkan secara langsung. Maka mau tidak mau, kami pendamping perlu desakan ekstra buat ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

9 Calon Taruna Akpol Dinyatakan Lulus pada Sidang Akhir Tingkat Panda 2024 Polda Papua

57 tahun lalu

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tumpahkan Emosi saat Bertemu Manajemen Arema

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal