Kehilangan 2 Anak di Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok: Semoga Hakim Punya Hati Nurani

Avirista Midaada
Devi Athok Yulfitri, ayah dua korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.idKorban tragedi Kanjuruhan berharap hakim di persidangan menegakkan keadilan. Pasalnya, selama tiga bulan lebih para korban dan keluarganya merasa belum mendapatkan keadilan dari proses penyelesaian secara hukum.

Devi Athok Yulfitri, ayah korban tragedi Kanjuruhan menuturkan, menginginkan dua almarhum putrinya dan mantan istrinya yang meninggal dunia, bisa mendapat keadilan di mata hukum. Sejauh ini sudah menempuh berbagai upaya, mulai dari laporan ke Polres Malang mengenai dugaan adanya tindak pidana pembunuhan hingga bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Saya ingin mendapat keadilan, karena proses untuk mendapatkan keadilan sangat sulit di negeri ini. Perlu banyak faktor dan saya masih mempunyai Pak Imam, tim Tatak, dan LPSK, yang mendampingi saya untuk mencari keadilan, khususnya demi dua anak saya dan mantan istri,” kata Devi Athok, Senin (16/1/2023).

Pria berusia 43 tahun sejauh ini masih bersabar dan hanya menuntut melalui aksi – aksi demonstrasi yang dilakukannya bersama rekan – rekan Aremania lainnya. Tapi ia pun mengaku tak bisa diam begitu saja melihat perkembangan perkara hukum tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa ini.

“Saya pribadi dan teman-teman kalau sampai Malang tidak baik-baik saja ya jangan salahkan kami. Karena memang mereka yang menciptakan kondisi hukum seperti ini. Sidang pun di Surabaya kami tidak boleh datang, media tidak boleh mengekspos, nah ini ada apa dengan keadilan di negeri ini,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digelar Perdana Hari Ini, Sidang Kanjuruhan Tidak Boleh Disiarkan Secara Langsung oleh Media

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Korban Menolak Hadir di Persidangan Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Keluarga Korban Pesimistis dengan Sidang Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Digelar Terbuka

57 tahun lalu

Sidang Bergulir, Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian

57 tahun lalu

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal