Kejari Bojonegoro menemukan selisih harga yang nilainya melebihi Rp100 jutaan setiap unitnya. Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV sesuai pembelian senilai Rp114 juta, namun nilai kontraknya sebesar Rp242 juta. Jadi terdapat selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit.
Dalam penanganan perkara, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Januari 2024 berdasarkan alat bukti meski belum ada penetapan tersangka.
Setelah masuk penyidikan, para kades beramai-ramai dengan inisiatif sendiri mengembalikan uang cash back ke Kejari Bojonegoro.
“Total uang pengembalian yang terkumpul sekitar Rp200 juta. Rata-rata kades mengembalikan uang senilai Rp15 juta," katanya.
Dalam program ini, total anggaran bantuan mencapai Rp98 miliar yang diterima ke masing-masing rekening kas desa senilai Rp250.000.000. Kejari mengendus ada dugaan mark-up anggaran pengadaan mobil hingga Rp128 juta per unit.