Kembalikan Cash Back Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro Lolos dari Jerat Hukum?

Dedi Mahdi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyebut pengembalian uang cash back tidak memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini merespons para kades yang mulai mengembalikan uang cash back pengadaan mobil ke Kejari Bojonegoro.

"Kami akan panggil itu (kades yang mengembalikan) setelah pemeriksaan terhadap pihak diler dan sales penyedia mobil selesai dilakukan," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Saat ditanya apakah kades yang mengembalikan uang cash back itu bisa lolos dari jerat hukum? Aditia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Sebab semua pihak yang mengembalikan cash back akan dimintai keterangan," katanya.

Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2022 diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Ditabrak Truk saat Hendak Masuk SPBU

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal