Dalam operasi penindakan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, yakni uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Selain uang, petugas juga menyita sejumlah kartu ATM, dokumen pengurusan izin tambang, serta bukti percakapan melalui media digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan tersebut.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat praktik pungli dan pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dan sistemik," kata Aspidsus.