Kejati Tahan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang

iNews TV
Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM ditahan Kejaksaan Tinggi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli izin tambang. (Foto: iNews)

Dalam operasi penindakan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, yakni uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Selain uang, petugas juga menyita sejumlah kartu ATM, dokumen pengurusan izin tambang, serta bukti percakapan melalui media digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan tersebut.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat praktik pungli dan pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dan sistemik," kata Aspidsus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

57 tahun lalu

3 Pejabat Bank Cirebon Ditahan terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp17 Miliar

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal