Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tersangka Pimpinan MeMiles

Hari Tambayong
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) teliti berkas perkara kasus MeMilies tersangka Kamal Tarachand alias Sanjay. Berkas perkara tersangka telah diterima Kejati Jatim, Selasa (11/2/2020) pagi.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Ricard Marpaung mengatakan, penyidik dari Polda Jatim menyerahkan berkas perkara sekitar pukul 09.30 WIB atas nama tersangka Kamal Tarachand alias Sanjay.

“Selanjutnya oleh pimpinan, berkas ini akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan meteriil,” katanya, Selasa (11/2/2020).

Kejati memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa kelangkapan ini, dan selanjutnya akan ada menentukan sikap. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk dari jaksa.

Jika dinyatakan lengkap, maka akan diteruskan. Sementara untuk barang bukti, semua masih di Polda Jatim.

Sementara berkas perkara empat tersangka lain, saat ini masih dalam pemeriksaan Penyidik Polda Jatim. Kejati Jatim juga masih menunggu berkasnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal