Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tersangka Pimpinan MeMiles

Hari Tambayong
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kamal Tarachan alias Sanjai selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, PH atau Prima Hendika selaku ahli IT, Martini Luisa selaku motivator dan Sri Wiwit selaku pendistribusi hadiah kepada member.

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti lain sudah dikumpulkan di antaranya keterangan saksi sejumlah 56 orang termasuk para artis, korban maupun member. Hampir 700 korban sudah melapor dan mengadu ke posko pengaduan korban MeMiles.

Selain itu masih ada uang tunai terakhir Rp147,8 miliar, kendaraan roda empat sejumlah 28 dan tiga unit sepeda motor serta puluhan barang elektronik.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal