Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar

Abdul Wakhid
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah PJU tenaga surya ditahan Kejari Lamongan, Rabu (22/2/2023). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan empat tersangkakasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 di Dinas Perhubungan Jatim, Rabu (22/2/2023). 

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JD selaku swasta penyedia, DR, FY, dan SP, selaku pembantu penyedia.

Dari empat tersangka, hanya tiga orang yang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yakni jd, dr, dan fy. Sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah terlenbih dulu dijebloskan ke lapas karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, keempat tersangka bersekongkol dalam pelaksanaan proyek dana hibah PJU tenaga surya.

“Modus mereka agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD, sehingga terjadi kemahalan harga. Seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola,” papar Dyah, Rabu (22/2/2023).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati Bertambah jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Pengacara Ungkap Motif 4 Tersangka Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa

57 tahun lalu

Jebol Ventilasi, 4 Tahanan Kabur dari Sel Polres Bengkulu Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal