Dyah mengungkapkan, berdasarkan hitungan dari BPKP, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 sebesar Rp47 miliar.
“Dari anggaran puluhan miliar itu, ada pengembalian sebesar Rp16 miliar pada saat penyelidikan,” ujarnya.
Dyah menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.