Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar

Abdul Wakhid
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah PJU tenaga surya ditahan Kejari Lamongan, Rabu (22/2/2023). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Dyah mengungkapkan, berdasarkan hitungan dari BPKP, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 sebesar Rp47 miliar.

“Dari anggaran puluhan miliar itu, ada pengembalian sebesar Rp16 miliar pada saat penyelidikan,” ujarnya.

Dyah menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati Bertambah jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Pengacara Ungkap Motif 4 Tersangka Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa

57 tahun lalu

Jebol Ventilasi, 4 Tahanan Kabur dari Sel Polres Bengkulu Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal