"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU.
Dalam tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," kata JPU.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan. Oleh majelis hakim, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar pekan depan.