Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, 7 Saksi Diperiksa KPK di Polresta Malang

Avirista Midaada
Sebanyak tujuh saksi dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur diperiksa KPK di Polresta Malang Kota. (Foto: MPI/Avirista) 

MALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Informasi yang diperoleh iNews, pemeriksaan ini saksi ini dilakukan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024) siang.

Menurutnya total ada tujuh saksi diperiksa dari beberapa kelompok masyarakat atau pokmas. Yakni Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal