"Teman saya (LN) bilang mau dicabuli, diomongin baik-baik tapi dia itu mau kabur. Makanya saya sama teman-teman melakukan aksi itu spontan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku pengeroyokan ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelum diberitakan, sebuah video pengeroyokan seorang pemuda oleh empat pemuda lainnya beredar di media sosial. Dari informasi yang beredar aksi ini terjadi di sekitar Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Terlihat pada video berdurasi 25 detik ini satu laki - laki berpakaian kuning dikeroyok sejumlah orang laki - laki. Dari video yang dilihat, tampak korban laki-laki ini menerima tendangan, pukulan, hingga ejekan dari sekumpulan remaja laki-laki yang lain mengeroyoknya.