Kasus Penganiayaan Bocah SD di Malang hingga Koma, Polisi: Kami Sudah Periksa 12 Saksi 

Avirista Midaada
Kapolres Malang AKPB Putu Kholis Aryana. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Ada upaya-upaya pendampingan dan upaya-upaya mediasi, dan nanti melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan), DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan orang tua, wali murid kepala sekolah," ujarnya.

"Nanti kami juga minta pendampingan Diknas (dinas pendidikan) dan pihak-pihak terkait, agar memastikan bahwa proses yang kami jalankan sesuai prosedur, mungkin apakah nanti penanganannya melalui mekanisme diversi, melihat perkembangan, hasil proses mediasi dan pendampingan nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akn kami tindaklanjuti," ujarnya. 

Putu menegaskan tak boleh menyebut tujuh terduga pelaku itu sebagai tersangka. Sebab hal itu masih berstatus anak di bawah umur. 

Diketahui, seorang siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

9 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

11 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal