Kasus Penculikan dan Penganiayaan 2 Siswa SMP di Pasuruan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Jaka Samudra
Orang tua siswa SMP korban penculikan dan penganiayaan menangis histeris saat di kantor polisi, Kamis (23/3/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

"Pelaku memanggil kedua korban dan memukulinya. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," katanya.

Sementara kelima pelaku sudah ditahan sel di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Diketahu,  DLH dan FG diculik dan dianiaya para seniornya. Selain dipukuli dengan ikat pinggang, kedua korban juga disundut rokok hingga punggungnya babak belur. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal