SURABAYA, iNews.id – Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam upaya pencegahan virus korona di Jawa Timur (Jatim). Salah satunya dengan membuat kebijakan agar kepala daerah kabupaten/kota dan pelaku usaha membatasi operasional hingga menutup sementara tempat hiburan malam di Jawa Timur (Jatim).
Kebijakan ini untuk memberikan ketenangan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait wabah virus korona. Koordinasi antara Pemprov Jatim dengan pemkab serta pemkot diharapkan segera action dan menyesuaikan untuk mulai menutup tempat hiburan malam.
“Jadi, pemkab dan pemkot diharapkan segera melakukan pembatasan sampai dengan menutup operasional bidang usaha pariwisata. Khususnya usaha hiburan malam,” ujar Khofifah saat pers conference penanganan covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, alasan pemabatasan hingga penutupan tempat hiburan malam ini lantaran menjadi tempat kerumunan masyarakat. Seperti klub malam, diskotek dan tempat karaoke.
“Tujuannya agar memperkecil peluang tersebarnya covid-19," katanya.
Rencana penutupan hiburan malam tidak serta merta dilakukan sepihak. Tetapi sudah melalui koordinasi dengan para pelaku usaha pariwisata seperti GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD dan Kadin.