Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Awalnya, anggaran tersebut  diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain. Temuan ini sempat membuat kaget Pemprov Jatim. Bahkan Gubernur Jatim Soekarwo sendiri marah, dan meminta aparat penagak hukum segera menangkap pelaku.

Tak hanya itu, sebagai imbas kasus ini, Komisi C DPRD Jatim juga terpaksa membatalkan rencana tambahan modal Rp200 miliar di tahun 2019. Belum lagi nilai penjaminan yang masih rendah.

"Kinerja PT Jamkrida selama ini kurang bagus. Indikasinya, nilai penjaminan yang masih rendah. Dan kini sedang ada masalah. Sehingga tambahan modal Rp200 kami batalkan," tegas Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal