Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Awalnya, anggaran tersebut  diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain. Temuan ini sempat membuat kaget Pemprov Jatim. Bahkan Gubernur Jatim Soekarwo sendiri marah, dan meminta aparat penagak hukum segera menangkap pelaku.

Tak hanya itu, sebagai imbas kasus ini, Komisi C DPRD Jatim juga terpaksa membatalkan rencana tambahan modal Rp200 miliar di tahun 2019. Belum lagi nilai penjaminan yang masih rendah.

"Kinerja PT Jamkrida selama ini kurang bagus. Indikasinya, nilai penjaminan yang masih rendah. Dan kini sedang ada masalah. Sehingga tambahan modal Rp200 kami batalkan," tegas Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

11 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

17 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

27 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal