Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Pekan depan, korps Adhyaksa juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui anggaran Rp6,3 miliar tersebut. Termasuk mantan Dirut PT Jamkrida, Nur Hasan yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kasus itu.

Dari hasil ini, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah perintahkan penyidik melakukan gelar perkara. Tapi, kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap sejumlah orang yang terlewat," katanya, Jumat (9/11/2018).

Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? Sunarta enggan berterus terang. Dia mengaku, identitas tersebut baru akan dibeberkan pascagelar perkara nanti.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanghungjawabkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal