Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Pekan depan, korps Adhyaksa juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui anggaran Rp6,3 miliar tersebut. Termasuk mantan Dirut PT Jamkrida, Nur Hasan yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kasus itu.

Dari hasil ini, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Kami sudah perintahkan penyidik melakukan gelar perkara. Tapi, kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap sejumlah orang yang terlewat," katanya, Jumat (9/11/2018).

Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka? Sunarta enggan berterus terang. Dia mengaku, identitas tersebut baru akan dibeberkan pascagelar perkara nanti.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini terungkap berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit lembaga pengawas perbankan ini menemukan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanghungjawabkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

10 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

16 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

26 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal