Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

iNews TV
Polisi menggeledah gudang di Sidoarjo terkait pengusutan kasus impor HP Ilegal. (Foto: iNews TV/Pramono Putra)

Seluruh barang dan HP ilegal tersebut diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagian dalam kondisi tidak baru.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa memenuhi standar SNI dan dalam kondisi bekas. Sementara SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang ilegal tersebut di dalam negeri.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade Safri.

Keduanya diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan di Sidoarjo, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen perusahaan, tetapi juga menyita satu unit truk boks yang berisi paket barang. Saat ini, muatan dalam truk tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Bareskrim Geledah Perusahaan Logistik di Sidoarjo, Usut Impor HP Ilegal

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal