KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban sosial dengan memusnahkan 6.381 liter minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak 2022 hingga awal 2026 sebagai respons atas meningkatnya gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.
“Operasi tersebut menjadi respons konkrit atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali” ujar Plh Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin, Selasa (21/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter. Miras tersebut dikemas dalam 141 jerigen berkapasitas 30 liter, dua drum berukuran 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal.
Langkah ini diambil untuk menekan penyakit masyarakat (pekat) yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal.
Peredaran miras ilegal diketahui kerap memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik antarwarga.