SURABAYA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ronald merupakan anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPR Edward Tannur yang didakwa pasal pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Atas vonis bebas tersebut, Kejati Jatim akan mengambil upaya hukum kasasi karena keadilan tidak ditegakkan.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, JPU Kejati Jatim telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” katanya.