Namun, dia mengakui ada beberapa kendala bagi pekerja untuk bisa menerima subsidi tersebut. Sebab, saat wabah Covid-19 melanda Jatim, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar premi. Padahal salah satu syarat penerima subsidi harus sudah membayar premi hingga Juni.
“Karena itu, bersama pemerintah daerah kami terus berkoordinasi dengan perusuhaan agar premi bisa dibayar. Mereka yang macet pembayaran April, Mei, dan Juni kami dorong agar segera melunasi preminya,” katanya.
Hambatan lainnya, tidak sedikit dari para pekerja yang tidak memiliki rekening. Karena sebagian pekerja menerima gajinya secara tunai. “Jadi bayar gajinya cash,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Lewat anggaran ini setiap pekerja akan menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus.