Jaksa Penuntut Umum Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). (Foto: IST)

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baikAhmad Dhani. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019), JPU Rakhmat Hari Basuki tegas mengatakan bahwa eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” kata JPU Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, (14/2/2019).

Beberapa poin penolakan tersebut antara lain terkait dengan pemakaian tanggal dan penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan. Kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian terkait pasal yang diminta, JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal