SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baikAhmad Dhani. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019), JPU Rakhmat Hari Basuki tegas mengatakan bahwa eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” kata JPU Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, (14/2/2019).
Beberapa poin penolakan tersebut antara lain terkait dengan pemakaian tanggal dan penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan. Kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kemudian terkait pasal yang diminta, JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” ujarnya.