Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum. Dia bukan objek, tapi ada subjeknya, yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” katanya.
Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa mendatang dengan agenda putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” katanya.