Jaksa Penuntut Umum Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). (Foto: IST)

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum. Dia bukan objek, tapi ada subjeknya, yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” katanya.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa mendatang dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal