Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M

Pramono Putra
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta, mengembalikan uangh pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Abdul Basir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

JPU mengatakan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun setelah mendapat vonis dari tim majelis hakim,” kata JPU Abdul Basir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal