Jadi Tersangka, Mantan Dirut dan Dirkeu Jamkrida Jatim Ditahan Kejati

Ihya Ulumuddin
Mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan (depan) dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro berjalan menuju Rutan Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,7 miliar, Rabu (14/11/2018).

Kedua tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Jamkrida JatimAchmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

Mereka ditahan sesaat setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani.

"Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Cepat ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Tidak ada sepatah kata pun yang meluncur dari bibir keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal