SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,7 miliar, Rabu (14/11/2018).
Kedua tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Jamkrida JatimAchmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
Mereka ditahan sesaat setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani.
"Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Cepat ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Tidak ada sepatah kata pun yang meluncur dari bibir keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut.