Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung di Kasus Pekerja Tewas

Avirista Midaada
Enam pejabat Pabrik Gula Kebonagung ditetapkan sebagai tersangka di kasus pekerja tewas, ini perannya. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung, menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Rabu (12/7/2023). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pegawai tewas tercebur ke mesin penggilingan tebu.

"Kami agendakan hari Rabu ini (diperiksa), saya belum ngecek," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.

Menurut Wahyu, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus kecelakaan kerja tersebut.

"Perannya yang jelas terhadap enam tersangka lebih dominan ke yang merencanakan perintangan penyidikan," ujar Wahyu.

Keenamnya terancam melanggar Pasal 221 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Kini, pihaknya masih mendalami dugaan perintangan penyidikan dari pejabat pabrik gula di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, tersebut.

"Untuk pasal, pasal 221 ayat 1 huruf 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Malang atas dugaan perintangan penyelidikan kasus kecelakaan kerja. Mereka yakni HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian.

Kemudian dua pejabat inisial H dan IM selaku kepala seksi, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala subseksi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

57 tahun lalu

Jembatan Kali Erang di Tegal Ambruk saat Dibongkar, 5 Pekerja Luka-Luka

57 tahun lalu

Profil Brigadir Esco Faska Rely Polisi yang Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terikat di Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal