6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Pekerja Tewas 

Avirista Midaada
Pabrik Gula PG Kebonagung Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Enam pejabat perusahaan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang ditetapkan tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan. Mereka dijadikan tersangka karena menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. 

"Pada Hari Senin, 10 Juli 2023, jam 14.00 WIB telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Selasa (11/7/2023). 

Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang ini yakni tiga orang berposisi kepala bagian (kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi alias kasi berinisial H dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (kasubsi).

"Pada hari Rabu besok tanggal 12 Juli 2023 akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal