SURABAYA, iNews.id – Problem pembiayaan sekolah bagi siswa SMA/SMK tidak mampu mengundang reaksi keras dari Indonesian Civil Rights Watch (ICRW). Mereka meminta Pemprov Jatim sebagai pengelola SMA/SMK membuat kebijakan sama, seperti yang pernah dilakukan Pemkot Surabaya, yakni menggratiskan biaya untuk mereka yang tidak mampu.
“Masyarakat tengah menunggu komitmen dan janji pemerintah provinsi untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui APBD. Maka, segera ini harus direalisasikan,” kata Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, Rabu (8/11/2017).
Arif mengatakan, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 telah mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan 20% APBD bagi pendidikan. Aturan itulah yang harus benar-benar diwujudkan.
“Nah, indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. Kebijakan ini tengah ditunggu siswa dan orang tuasiswa miskin di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur,”tuturnya.
Namun, lanjut Budi, hingga saat ini kebijakan itu belum juga muncul. Lebih memprihatinkan lagi, alokasi pendidikan juga jauh di bawah 20% seperti disyaratkan undang-undang.