Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukuman kebiri. Dalam Syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hukum kebiri dan mengharamkannya (Foto: Ist)

Menurut Ketua LBM NU Jatim, KH Ahmad Asyhar Sofwan, dalam hukum Islam tidak dikenal hukuman kebiri. Karena itu, penerapan hukuman kebiri kimia dalam produk hukum di Indonesia kontra dengan hukum Islam.

Dia menjelaskan, hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai takzir seperti dengan rajam atau cambuk.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri dalam Syariat Islam tidak dibenarkan. 

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal