Hukum Kebiri Dalam Syariat Islam

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukuman kebiri. Dalam Syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hukum kebiri dan mengharamkannya (Foto: Ist)

Rasulullah SAW melarang Usman bin Ma'dzhun untuk melakukan tabattul. Seandainya diizinkan pastilah kami melakukan kebiri (HR. Bukhari)

Ustman bin Mazdhun sendiri memang pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk urusan pengebirian, lantaran di waktu perang tidak bisa menyalurkan hasrat seksual. Maka beliau pun minta izin seperti disebutkan dalam hadits berikut :

 يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هَذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي ؟ قَال : لاَ ، وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ

"Ya Rasulullah SAW, saya ini tidak mampu menahan gairah seksual di saat perang, apakah anda mengizinkan saya melakukan kebiri?". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak boleh, tetapi lakukan puasa saja". (HR. At-Thabrani).

Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur juga telah memutuskan, hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak adalah haram.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal