“Kepada Bunda Risma yang telah memafkan dan mencabut berkas saya, harapan saya bisa bertemu dengan beliau dan bisa meminta maaf secara langsung,” katanya.
Zikria mengaku banyak mendapat banyak hikmah atas kasus yang menimpanya ini. Dia juga berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama, sekaligus terakhir yang dialami.
“Semua sangat menjadi pengalaman hidup saya. Insya Allah saya selalu dijaga tidak mengulangi perbuatan, karena saya salah,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan Zikria telah sudah prosedural. Karena itu, hari ini yang bersangkutan secara resmi bisa keluar dari tahanan.
“Kuasa hukum maupun suaminya telah menyampaikan permohonan. Pimpinan telah meminta saran kepada penyidik, dan penyidik telah memberikan saran kepada pimpinan. Hari ini permohonn dikabulkan,” katanya.
Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka. Sementara, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menilai.
“Dan pertimbangan kami, pemeriksaan telah selesai. Penyidik juga meyakini (tersangka) tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.