Pelaporan Kasus Penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Ombudsman Jatim: Sudah Sesuai Prosedur

Antara
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jatim, Agus Widiyarta saat memberikan keterangan usai mendatangi Polrestabes Surabaya. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kasus penghinaan atau olokan terhadap Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini menuai pro kontra. Meski demikian, Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jatim menyatakan penetapan ZKR sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah sesuai prosedur.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jatim, Agus Widiyarta mengatakan, telah memperoleh kepastian dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran. Dia menyatakan kasus ini dilaporkan sendiri oleh Tri Rismaharini.

"Pak Kasat Reskrim menyatakan pemberitaan dari teman-teman wartawan yang menyebut perkara ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya dengan kuasa dari Ibu Wali Kota Tri Rismaharini tidak benar, perkara ini dilaporkan sendiri oleh Bu Risma," katanya saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan Kasatreskrim AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/2/2020).

Agus didampingi sejumlah anggota Ombudsman RI Perwakilan Jatim mengatakan, mendatangi Polrestabes Surabaya setelah menerima pengaduan dari sebuah kelompok masyarakat. Mereka menuding laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini cacat hukum, karena dikuasakan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Laporan yang diterima pada tanggal 3 Februari itu mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XIII/ 2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang menyebut pasal penghinaan pada pejabat negara telah dihapus dan selanjutnya pejabat negara yang merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya dengan biaya pribadi.

Menurut Agus, sebenarnya laporan dari kelompok masyarakat ini tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti karena bukan korban sendiri yang melapor. Selain itu laporan ini juga tidak berkaitan dengan pelayanan publik.

"Kami memutuskan untuk tetap melakukan klarifikasi ke Polrestabes Surabaya karena perkara ini telah menjadi atensi di masyarakat secara luas," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal