Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di permakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan Covid-19, maka lokasi permakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.
“Selama ini kalau confirmed Covid-19 tidak di permakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di permakaman umum,” katanya.
Meski begitu, Fikser menjelaskan, petugas yang menangani jenazah Covid-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD).
“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” katanya.
Untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit di area permakaman dan krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.