Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Penularan, Ini 2 TPU Permakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Surabaya

Senin, 22 Juni 2020 - 13:40:00 WIB
Hindari Penularan, Ini 2 TPU Permakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Surabaya
Petugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Keputih. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNew.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Tempat Permakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat sebagai lokasi permakaman khusus jenazah Covid-19. Dua lokasi TPU ini dipilih untuk melindungi warga dari transmisi atau penularan Covid-19.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penentuan dua TPU telah berpedoman pada Undang-Undang (UU) No 4 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 untuk Kegiatan di Area Pemakaman dan Krematorium.

Fikser mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, lokasi permakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga.

Alasan lain, dua lokasi tersebut dipilih karena beberapa waktu lalu ada kasus penolakan jenazah Covid-19 oleh warga. “Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut