Heboh Baliho Ajakan Pesta Miras di Malang, Polisi Panggil Pengelola Tempat Hiburan 

Avirista Midaada
Kapolres Malang AKBP Budi Hermanto. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang memanggil pengelola tempat hiburan malam atas baliho ajakan pesta minuman beralkohol. Langkah hukum ini diambil setelah baliho pesta minuman beralkohol ini viral dan menuai protes masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemanggilan disebut sebagai klarifikasi mengenai isi dari banner reklame yang diturunkan Satpol PP Kota Malang. Termasuk berkaitan dengan banner reklame yang diduga tak mengantongi izin. 

"Setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan di reklame itu," ucap Budi Hermanto, Sabtu (27/8/2022). 

Buher sapaan akrabnya, menyebut, pengelola tempat hiburan malam ini tak memberitahukan izin dari pesta miras kepada perempuan dewasa yang ada di reklame tersebut, sehingga ia menganggap kegiatan itu tak memiliki izin.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal