Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly

Antara
Unjuk rasa warga eks Dolly beberapa waktu lalu. (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.

"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purnomo, Senin (3/9/2018).

Gugatan perdata yang diajukan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar RpRp270 miliar ini tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. "Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ujarnya.

Di samping itu, hakim juga menegaskan penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Jarak - Dolly. "Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," kata dia.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal