Warga Eks Lokalisasi Dolly Gugat Pemkot Surabaya Rp2,7 Triliun

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Aksi massa saat berunjuk rasa dan melayangkan gugatan ke pemkot di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Puluhan warga eks lokalisasi Dolly menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Rp2,7 triliun. Gugatan perdata itu dilayangkan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiel dan immateriel dari penutupan lokalisasi terbesar di Indonesia tersebut.

Pantauan iNews, mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, untuk mendaftarkan gugatan, Selasa (23/7/2018). Warga yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) itu juga menggelar unjuk rasa.

Sebagian dari massa membentangkan spanduk putih bertuliskan ‘Stop Intimidasi dan Diskriminasi serta Kembalikan Hak Sumber Perekonomian Warga Jarak Dolly’. Mereka tampak menggunakan masker bertuliskan ‘bisu’. Sebagian dari peserta aksi bahkan juga membawa serta anak-anaknya.

Kuasa hukum warga eks lokalisasi Dolly Okky Suryatama mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya mendesak Pemkot Surabaya memberi ganti rugi atas kerugian materiel dan immateril dari korban penutupan lokalisasi. Nilai tuntutan Rp2,7 triliun itu berdasarkan 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya Pemkot Surabaya, mereka juga menggugat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Polrestabes Surabaya. "Ketiga lembaga ini bertanggung jawab atas dampak dan kerugian setelah adanya penutupan lokalisasi Dolly," kata Okky, Senin (23/7/2018).

Juru bicara FPL dan KOPI Saputro menambahkan, selama 3,5 tahun berlalu sejak penutupan lokalisasi Dolly, pemkot menjanjikan membangun pabrik sepatu dan usaha batik. Namun janji akan adanya kesejahteraan pascapenutupan tak ada yang terealisasi. Hingga saat ini, ekonomi warga setempat tak kunjung membaik. Meski sudah berupaya membangun usaha secara mandiri, tapi hasilnya hanya pas-pasan.

Selain tak mendapatkan kesejahteraan, warga juga tidak mendapatkan kompensasi atas penutupan lokalisasi ini. "Sebaliknya, intimidasi pada warga sekitar sering didapatkan, baik setiap hari hingga tiap bulan. Diskriminasi juga dialami warga karena ternyata masih banyak prostitusi terselubung yang berkedok kafe dan warung, masih banyak berdiri di Surabaya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal