SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purnomo, Senin (3/9/2018).
Gugatan perdata yang diajukan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar RpRp270 miliar ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. "Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ujarnya.
Di samping itu, hakim juga menegaskan penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Jarak - Dolly. "Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," kata dia.