Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 

Taufik Syahrawi
Kuasa Hukum Ra Latif, Fachrillah (dua dari kiri) saat mendampingi terdakwa di persidangan. (Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp9,7 miliar. Atas putusan majelis hakim tipikor itu, pengacara Ra Latif, Fachrillah menyayangkannya. 

Alasannya, pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara suap dan gratifikasi. Menurut Fachrillah, hadiah atau suap tidak masuk kategori uang negara.

"Itu kan uang pribadi. Ini kok bisa ada pengembalian. Dalam sidang pledoi atau pembelaan kami sudah menyampaikan keberatan dari awal atas tuntutan kewajiban pengembalian kerugian negara (Rp9.712.000.000) itu" katanya, Rabu (23/8/2023).

Padahal menurut Fachri, pihak jaksa dalam persidangan tidak menghadirkan ahli atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. Total jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sebanyak 63 orang dan dari pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah enam orang saksi meringankan. 

"Kami menyayangkan, kok bisa dalam tuntutan menentukan hasil kerugian dan pengembalian uang negara sebesar RP9,7 miliar dan dibebankan kepada terdakwa?. Sudah kami analisis itu. Cuma lagi-lagi dalam putusan ternyata putusannya sama seperti dalam tuntutan," ucapnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

25 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

28 hari lalu

Mayat ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda Ternyata Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal